Paspor Malaysia

Paspor Malaysia
Pasport Malaysia
Sampul depan paspor biometrik kontemporer Malaysia.
Pertama diterbitkan1 Maret 1958 (versi pertama)[1]
Maret 1998 (paspor biometrik)
15 November 2017 (pembaharuan terkini)[2]
PenerbitMalaysia Departemen Imigrasi Malaysia
Jenis dokumenPaspor
TujuanIdentifikasi
Syarat kepemilikanKewarganegaraan Malaysia
Kedaluwarsa5 tahun sejak tanggal penerbitan
Biaya
  • RM200 (usia 13-59)
  • RM100 (usia 12 tahun ke bawah, di atas 60)
  • Gratis (disabilitas)

Paspor Malaysia (bahasa Melayu: Pasport Malaysia) adalah paspor yang dikeluarkan untuk warga Malaysia oleh Departemen Imigrasi Malaysia.

Undang-undang utama yang mengatur produksi paspor dan dokumen perjalanan, kepemilikan mereka oleh orang-orang yang masuk dan meninggalkan Malaysia, dan hal-hal terkait lainnya adalah Undang-Undang Paspor 1966.

Pemrosesan permohonan dan pembaruan paspor Malaysia sangat cepat, dengan paspor baru biasanya dikeluarkan satu jam setelah pembayaran untuk kasus-kasus normal.[3] Pengenalan kios pembaruan paspor (KiPPas) di cabang-cabang Departemen Imigrasi di seluruh negeri memungkinkan pemohon paspor untuk melamar dan membayar paspor mereka tanpa antre di konter aplikasi paspor.[4]

  1. ^ "Federation of Malaya 1957 — 1963". PaperToTravel.com. 2018-07-15. Diakses tanggal 2018-07-15. 
  2. ^ "Malaysia International Passport - Model K : ICAO Biometric ePassport 2017". PaperToTravel.com. 2019-08-22. Diakses tanggal 2019-08-22. 
  3. ^ "Client Charter: Passport And Travel Documents". Immigration Department of Malaysia. 6 April 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 31 October 2014. Diakses tanggal 31 October 2014. 
  4. ^ One-hour passport renewal for Kuching folk, Borneo Post, 2 October 2010.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search