Paspor Malaysia Pasport Malaysia | |
---|---|
Pertama diterbitkan | 1 Maret 1958 (versi pertama)[1] Maret 1998 (paspor biometrik) 15 November 2017 (pembaharuan terkini)[2] |
Penerbit | Departemen Imigrasi Malaysia |
Jenis dokumen | Paspor |
Tujuan | Identifikasi |
Syarat kepemilikan | Kewarganegaraan Malaysia |
Kedaluwarsa | 5 tahun sejak tanggal penerbitan |
Biaya |
|
Paspor Malaysia (bahasa Melayu: Pasport Malaysia) adalah paspor yang dikeluarkan untuk warga Malaysia oleh Departemen Imigrasi Malaysia.
Undang-undang utama yang mengatur produksi paspor dan dokumen perjalanan, kepemilikan mereka oleh orang-orang yang masuk dan meninggalkan Malaysia, dan hal-hal terkait lainnya adalah Undang-Undang Paspor 1966.
Pemrosesan permohonan dan pembaruan paspor Malaysia sangat cepat, dengan paspor baru biasanya dikeluarkan satu jam setelah pembayaran untuk kasus-kasus normal.[3] Pengenalan kios pembaruan paspor (KiPPas) di cabang-cabang Departemen Imigrasi di seluruh negeri memungkinkan pemohon paspor untuk melamar dan membayar paspor mereka tanpa antre di konter aplikasi paspor.[4]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search